Firman Allah SWT.
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."(Al-Hajj : 27).
Setiap bulan haji pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan haji. Termasuk penyelenggaraan haji tahunini menerapkan kebijaksanaan prosedur sehingga para calon jamaah haji merasa lebih nyaman untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini.
Haji, artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, pada waktu tertentu dengan cara tertentu secara tertib.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup, firman Allah SWT;
"Padanya, terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".(Ali 'Imran : 97)
Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunnah.
Ibadah haji merupakan sarana untuk mencapai tujuan dan sasaran yang lebih mulia dan tinggi yaitu sifat-sifat ketakwaan kepada Allah yang terefleksi dalam bentuk pemikiran, tindakan dan perbutan yang makrufat dalam kehidupan keseharian si pelakunya. Barangkali bentuk haji yang seperti inilah disebut sebagai "Haji Mabrur" yang menjadi idaman menunaikan ibadah haji setiap calon jamaah haji.
Haji mabrur adalah seorang haji yang mampu mendorong terjadinya perubahan orientasi, visi danmisi ke arah peningkatan amal shaleh, baik ritual maupun sosial dalam rangka menuju kehidupan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan ajaran Islam guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima dapat dikatakan sebagai puncak atau klimaks dari kesaksian dan penyerahan diri seorang muslim secara total kepada Allah SWT. "Belumlah dianggap lengkap dan sempurna keIslaman seseorang yang telah memiliki kemampuan (istitha'ah) bila dia belum menunaikan ibadah haji".
Sering orang beranggapan bahwa istitha'ah itu hanya diartikan dari segi kemampuan finansial saja, sehingga siapa saja yang dapat membayar biaya perjalanan ibadah haji dia sudah dianggap mampu berhaji. Padahal konsep istitha'ah itu sebenarnya berkaitan pula dengan fisik, mental, keamanan, permahaman ilmu manasik, dan bahkan kesempatan untuk menunaikannya.
Yang perlu diperhatikan oleh para calon haji dia harus sudah menjalankan atau mengamalkan rukun-rukun Islam yang lainnya dengan baik dan benar. Agar perjalan rohani (haji) bisa berlangsung dengan baik dan lancar dan dalam rangka usaha meraih haji yang mabrur, maka ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, diantarnaya; Membetulkan dan meluruskan niat, melatih bersifat sabar dan tolong menolong, berangkat dengan harta yang halal dan baik, membersihkan dan mensucikan diri, mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji (manasik), mempelajari do'a-do'a dan bacaan haji, mempelajari sejarah perjuangan Nabi, menyelesaikan utang piutang, menyiapkan bekal buat yang ditinggalkan dalam keadaan cukup.
Setiap orang yang melakukan haji akan selalu mendambakan haji dan haji yang mabrur. Hal ini sesuatu yang wajar, karena dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda;
"Satu umrah ke umrah yang lainnya menghapus dosa diantara keduanya, sedangkan haji mabrur balasanannya tidak lain adalah surga". (Bukhari Muslim)
Wallahualam
Sumber : Al-Falah edisi ke-318/X/2011
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."(Al-Hajj : 27).
Setiap bulan haji pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan haji. Termasuk penyelenggaraan haji tahunini menerapkan kebijaksanaan prosedur sehingga para calon jamaah haji merasa lebih nyaman untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima ini.
Haji, artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, pada waktu tertentu dengan cara tertentu secara tertib.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup, firman Allah SWT;
"Padanya, terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam".(Ali 'Imran : 97)
Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunnah.
Ibadah haji merupakan sarana untuk mencapai tujuan dan sasaran yang lebih mulia dan tinggi yaitu sifat-sifat ketakwaan kepada Allah yang terefleksi dalam bentuk pemikiran, tindakan dan perbutan yang makrufat dalam kehidupan keseharian si pelakunya. Barangkali bentuk haji yang seperti inilah disebut sebagai "Haji Mabrur" yang menjadi idaman menunaikan ibadah haji setiap calon jamaah haji.
Haji mabrur adalah seorang haji yang mampu mendorong terjadinya perubahan orientasi, visi danmisi ke arah peningkatan amal shaleh, baik ritual maupun sosial dalam rangka menuju kehidupan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan ajaran Islam guna mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima dapat dikatakan sebagai puncak atau klimaks dari kesaksian dan penyerahan diri seorang muslim secara total kepada Allah SWT. "Belumlah dianggap lengkap dan sempurna keIslaman seseorang yang telah memiliki kemampuan (istitha'ah) bila dia belum menunaikan ibadah haji".
Sering orang beranggapan bahwa istitha'ah itu hanya diartikan dari segi kemampuan finansial saja, sehingga siapa saja yang dapat membayar biaya perjalanan ibadah haji dia sudah dianggap mampu berhaji. Padahal konsep istitha'ah itu sebenarnya berkaitan pula dengan fisik, mental, keamanan, permahaman ilmu manasik, dan bahkan kesempatan untuk menunaikannya.
Yang perlu diperhatikan oleh para calon haji dia harus sudah menjalankan atau mengamalkan rukun-rukun Islam yang lainnya dengan baik dan benar. Agar perjalan rohani (haji) bisa berlangsung dengan baik dan lancar dan dalam rangka usaha meraih haji yang mabrur, maka ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, diantarnaya; Membetulkan dan meluruskan niat, melatih bersifat sabar dan tolong menolong, berangkat dengan harta yang halal dan baik, membersihkan dan mensucikan diri, mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji (manasik), mempelajari do'a-do'a dan bacaan haji, mempelajari sejarah perjuangan Nabi, menyelesaikan utang piutang, menyiapkan bekal buat yang ditinggalkan dalam keadaan cukup.
Setiap orang yang melakukan haji akan selalu mendambakan haji dan haji yang mabrur. Hal ini sesuatu yang wajar, karena dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda;
"Satu umrah ke umrah yang lainnya menghapus dosa diantara keduanya, sedangkan haji mabrur balasanannya tidak lain adalah surga". (Bukhari Muslim)
Wallahualam
Sumber : Al-Falah edisi ke-318/X/2011

Tidak ada komentar:
Posting Komentar